Jumat, 01 Mei 2020


KEWAJARAN HARGA DENGAN PENDEKATAN SUPPLY-DEMANDDAN FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK HARGA



PENDAHULUAN 

“Satu-satunya batasan untuk meraih mimpi kita adalah keragu-raguan kita akan hari ini, marilah kita maju dengan keyakinan yang aktif dan kuat.” kata Franklin Roosevelt. 

Iya, mimpi kita adalah terlepas dari masa Pandemi COVID-19 dengan keyakinan yang aktif dan kuat. Sudah lebih dari 1 (satu) bulan ini, kita mengalami masa-masa sulit untuk bertahan dalam menghadapi wabah pandemi COVID-19 dalam bentuk sosial distancing, physical distancing, work from Home (WFH), penggunaan masker, Karantina wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan sebagainya yang berdampak di segala bidang kehidupan, tidak terkecuali di dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada tanggal 23 Maret 2020, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 terkait Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan serta Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dengan terbitnya SE Kepala LKPP No.3 Tahun 2020 tersebut muncul beberapa pertanyaan yang sering dibahas oleh Pelaku Pengadaan dan Pemerhati Pengadaan di dalam diskusi-diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara daring/online. Hal-hal atau pun point-point yang sering didiskusikan tersebut antara lain : 
  • Kewajaran Harga; 
  • Penyedia yang dapat ditunjuk; 
  • Pekerjaan yang termasuk Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan COVID-19; 
  • Uang Muka dan Cara Pembayaran; 
  • Pekerjaan Konstruksi yang termasuk Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan COVID-19;
  • Bentuk Kontrak
  • Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa untuk penanganan COVID-19; 
  • Dan lain-lain.

Uraian di atas sangat panjang ceritanya jika dibahas secara keseluruhan, untuk itu pada kesempatan ini, Penulis hanya akan membahas terkait kewajaran harga yang terbentuk di pasar berdasarkan pendekatan keilmuan Ekonomi Mikro yang sebenarnya tidaklah asing bagi rekan-rekan yang menempuh pendidikan di bidang Ekonomi.

PEMBAHASAN 

FUNGSI PERMINTAAN (DEMAND)

Konsep Permintaan digunakan untuk menunjukkan keinginan seorang pembeli pada suatu pasar. Permintaan menerangkan tentang hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007). Dimana hubungan antara harga dengan jumlah barang yang diminta dapat dibuat dalam bentuk grafik kurva permintaan (Demand). Fungsi Permintaan (Demand) adalah persamaan yang menunjukkan hubungan antara jumlah permintaan akan sesuatu barang dan semua faktor-faktor yang mempengaruhinya, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007).

𝑸 = 𝒇( harga, pendapatan, selera, harapan-harapan, .........) ........ Persamaan 1)

Faktor-faktor lain yang juga dapat mempengaruhi adalah Harga Barang Lain, Selera, Barang Pengganti (alternatif), Bencana Alam/non Alam, Kekayaan, Jenis Kebutuhan, dan Kebudayaan, (https://pengertianmenurutparaahli.org/).
Dengan menganggap kondisi merupakan Ceteris Paribus. Dimana Ceteris Paribus adalah suatu asumsi klasik mengenai keharusan agar faktor-faktor lain tidak berubah. (Lembaga Penelitian, Pendidikan & Penerangan Ekonomi dan Sosial: 1987). Ceteris Paribus adalah “faktor lainnya tetap” yaitu kondisi di mana faktor-faktor selain harga barang itu sendiri dianggap tetap atau tidak mengalami perubahan (Drs. Bambang Prishardoyo, M.Si dkk : 2005).
Ilustrasi terkait Fungsi dan Kurva Permintaan dijelaskan seperti kondisi di bawah ini.


Jika Harga Naik, kuantitas yang diminta turun, hubungan yang demikian disebut “Hukum Permintaan (the law of Demand)”, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007). 
Tabel 1. dan Gambar 1. di atas menjelaskan bahwa semakin tingginya harga suatu barang, maka makin sedikit jumlah barang tersebut yang diminta oleh para konsumen atau user. Namun sebaliknya, jika Makin rendahhya harga barang, maka makin banyak jumlah barang yang diminta oleh konsumen atau user (dalam kondisi Ceteris Paribus).

Pada masa Pandemi COVID-19 saat ini, kondisi Ceteris Paribus mungkin tidak terjadi, sejalan dengan pendapat dari https://cerdasco.com/ceteris-paribus/, yaitu : “Kita menggunakan asumsi ceteris paribus untuk mengisolasi efek dari faktor lain di luar yang sedang kita teliti. Asumsi ini tidak mengatakan apa-apa tentang apa yang terjadi di dunia nyata. Ini hanyalah alat yang kita gunakan untuk membangun hipotesis, model dan teori, sehingga memungkinkan kita untuk mengisolasi dan mempelajari efek dari satu variabel pada suatu waktu. Contohnya adalah ketika sedang menganalisis permintaan beras. Kita memasukkan harga untuk menjelaskan perubahan permintaan beras. Namun, tentu saja, harga tidak bisa menjadi satu-satunya variabel yang mempengaruhi berapa banyak beras yang ingin dibeli oleh konsumen. Ada variabel lain yang menjadi determinan permintaan beras, seperti pertumbuhan populasi dan pendapatan penduduk.”
Dalam hal ini faktor lain juga mempengaruhi jumlah permintaan dari konsumen (user) akan suatu barang. Hal tersebut diilustrasikan di bawah ini.


Tabel 2. dan Gambar 2. di atas menjelaskan bahwa semakin tingginya harga suatu barang, maka jumlah barang tersebut yang diminta oleh para konsumen relatif tetap dan tidak terpengaruh secara signifikan akibat kenaikan harga atau bahkan makin naik. Hal ini kemungkinan dipicu karena beberapa faktor selain harga, yaitu Bencana non-alam yang menimbulkan jenis kebutuhan (guna mencegah penularan COVID-19) pada masa Pandemi COVID-19 dan Pendapatan dari tiap Konsumen (user). Berikut informasi yang didapatkan dari https://langgam.id/pengaruh-virus-corona-terhadap-hak-konsumen/, yaitu:
  • “Tingginya harga masker membuat para konsumen yang membutuhkan masker mengeluh akan kenaikan masker. Bahkan ada yang mendapati harga masker naik 10 kali lipat dari harga masker biasa;
  • “Mengenai hak ini, banyaknya keluhan para konsumen yang tidak mampu membeli masker dengan harga yang tinggi sehingga para konsumen mengeluh, namun mengeluhnya konsumen itu sama sekali tidak menurunkan harga masker itu artinya keluhan konsumen tidak didengarkan bahkan tidak berpengaruh terhadap masalah atau keluhan yang ada.” 
Kutipan di atas memperjelas bahwa Kebutuhan akan masker membuat jumlah permintaan menjadi meningkat, dan faktor Pendapatan setiap orang (konsumen) mempengaruhi kemampuan untuk membeli. Serta jika diperhatikan, walaupun ada keluhan dari konsumen, tetapi harga masker tidak menjadi turun. Dengan kata lain, situasi ini bukan lagi Pembeli adalah Raja, melainkan Penjual menjadi Raja. karena Kebutuhan yang tidak dapat ditunda, maka Pembeli (Konsumen) cenderung mengikuti harga tersebut. Sebagai ilustrasi atau simulasi berikut, juga menggambarkan kemungkinan yang terjadi di pasar dalam kondisi masa Pandemi COVID-19.


Tabel 3. dan Gambar 3. di atas menjelaskan bahwa semakin tingginya harga suatu barang, maka makin sedikit jumlah barang tersebut yang diminta oleh para konsumen atau user. Namun sebaliknya, jika Makin rendahhya harga barang, maka makin banyak jumlah barang yang diminta oleh konsumen atau user. Hal ini kemungkinan dipicu karena beberapa faktor juga, selain harga, yaitu Daya Beli masyarakat (Pendapatan) pada masa Pandemi COVID-19 dan adanya alternatif (barang pengganti), masyarakat yang tidak mampu membeli masker akan lebih memilih melakukan work from Home (WFH) sebagai alternatif untuk mengurangi penggunaan masker.

FUNGSI PENAWARAN (SUPPLY) 

Konsep Penawaran digunakan untuk menunjukkan keinginan para penjual (produsen) di suatu pasar. Jumlah barang yang ditawarkan seorang penjual berhubungan dengan banyak faktor, diantaranya harga barang itu sendiri, harapan pasar masa datang, harga barang-barang lain (kompetisi harga), ongkos produksi, tujuan usaha dari perusahaan, dan tingkat teknologi yang digunakan, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007).

𝑸=𝒇( harga, pendapatan, selera, harapan-harapan, .........) ........ Persamaan 2)

Ilustrasi terkait Fungsi dan Kurva Penawaran dijelaskan seperti kondisi di bawah ini.


Hubungan antar Harga dan kuantitas yang ditawarkan adalah searah (positif). Jika Harga Naik, kuantitas yang ditawarkan semakin meningkat, hubungan yang demikian disebut “Hukum Penawaran (the law of Supply)”, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007).

Kurva Penawaran di atas menggambarkan bahwa, Semakin tinggi Harga suatu Barang, maka Makin Banyak jumlah barang tersebut yang akan ditawarkan oleh para Penjual, begitu juga dengan sebaliknya, Jika Semakin Rendah Harga suatu Barang, maka semakin sedikit jumlah barang yang ditawarkan oleh Penjual, (dalam kondisi Ceteris Paribus). Hal ini sesuai dengan kutipan dari https://fornews.co/news/pedagang-masker-kain-tuai-rezeki-dibalik-pandemi-covid-19/, yaitu : “Dari sedikit usaha tersebut adalah penjual masker kain yang marak bermunculan sejak merebaknya virus Corona. Bahkan kian hari jumlah pedagang masker kain terus bertambah. Apalagi setelah Pemerintah mengeluarkan himbauan masyarakat memakai masker kain untuk mengatasi kelangkaan masker medis yang banyak dipergunakan masyarakat.”


TITIK EQUILIBRIUM (KESEIMBANGAN PASAR) 

Suatu pasar akan mengalami keseimbangan (equlibrium) jika jumlah barang yang ditawarkan sama dengan jumlah barang yang diminta dan tidak ada kekuatan internal yang menyebabkan perubahan, (Sonny Sumarsono-Ekonomi Mikro, 2007). Hal ini dapat dijelaskan dalam Kurva Supply-Demand di bawah ini.


Berdasarkan Kurva pada Gambar 5. di atas, titik ekuilibrium berada pada jumlah penawaran dan permintaan barang sebesar 2501 dengan harga Rp.200.500,- (kondisi Ceteris Paribus). Maka terjadi kesepakatan harga antara Penjual dan Pembeli (Konsumen), yang disebut dengan Harga Pasar, dan menjadi Harga yang Wajar seperti yang semestinya dan wajar terjadi di Pasar. Simulasi lain juga dapat dilihat pada gambar 6. Dan 7. Dibawah ini.


Berdasarkan Kurva pada Gambar 5. di atas, titik ekuilibrium dipengaruhi karena faktor selain harga, yaitu Bencana non-alam yang menimbulkan jenis kebutuhan (guna mencegah penularan COVID-19) pada masa Pandemi COVID-19, karena Kebutuhan yang tidak dapat ditunda, maka Pembeli (Konsumen) cenderung mengikuti harga tersebut (dengan asumsi Daya Beli tidak terpengaruh karena masyarakat masih memiliki pendapatan (masih ada uang)).

Bagaimana cara mendapatkan nilai dari Titik Ekuilibrium untuk Ilustrasi di atas? jika persamaan merupakan Linier (Fungsi Linear), kita bisa menggunakan persamaan 3) dan 4) di bawah ini

Untuk menentukan nilai pada titik ekuilibrium, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui persamaan garis untuk Supply dan Demand dengan menggunakan persamaan :


Namun jika tidak linear, dapat digunakan Rumus Regresi untuk mendapatkan pendekatan Fungsi Persamaan Linear dengan alat bantu excel atau aplikasi lainnya atau dengan perhitungan manual dengan mencari nilai a dan b berdasarkan rumus berikut :




Berdasarkan perhitungan di atas, titik ekuilibrium berada pada jumlah penawaran dan permintaan barang sebesar 1003,63 ≈ 1004 dengan harga Rp.104.891,-, Maka terjadi kesepakatan harga antara Penjual dan Pembeli (Konsumen), yang disebut dengan Harga Pasar, dan menjadi Harga yang Wajar seperti yang semestinya dan wajar terjadi di Pasar.


SUPPLY CHAIN / RANTAI PASOK, KOMPENEN PEMBENTUK & FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HARGA 

Selain memahami Kurva Penawaran (Supply)–Permintaan (Demand) yang menggambarkan terciptanya kesepakatan harga di pasar, perlu diidentifikasi dengan siapa kita akan bertransaksi dengan melihat Supply Chain/Rantai Pasok. Apakah dengan Pabrik, Distributor, Retail, atau dengan siapa? (Penjelasan Gambar 5.). Yang tentunya akan memberikan informasi kepada kita terkait pembentuk harga barang, berapakah biaya produksinya, adakah biaya pengepakan?, adakah biaya pengiriman?, adakah biaya pemasangan/instalasi, berapakah Overhead & Keuntungannya?, dan sebagainya, hal ini merupakan komponen-kompenen pembentuk harga seperti yang dijelaskan pada Gambar 6. dan Faktor-faktor yang mempengaruhi harga yang dijelaskan pada Gambar 7, yang dapat menjadi salah satu aspek juga dalam memberikan masukan untuk memahami kewajaran harga dari sisi Pembentukan Harga Barang.



Menjadi penting untuk memahami komponen-komponen pembentuk harga, sebagaimana beberapa hal yang terjadi sebagai berikut:
  • “Pedagang terpaksa menjual dengan harga hingga 10 kali lipat lebih mahal. Sebab, mereka memperoleh harga yang tinggi saat mereka membeli barang”, (Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Editor : Irfan Maullana, Kompas.com).
  • “Salah satu penjual masker harus menjual produk dagangannya dengan harga jual tinggi. Sebab, masker yang diperolehnya dari distributor sudah tinggi pula harganya”, (Penulis : Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Editor : Irfan Maullana, Kompas.com).
  • “Para pedagang juga bingung karena harga masker di awal yang mereka dapat memang tinggi, tentunya mereka harus menjual barang tersebut dengan harga sepadan”, (Penulis: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Editor : Irfan Maullana, Kompas.com).
  • “Salah satu penyebab melonjaknya harga adalah lantaran langkanya bahan baku yang berasal dari China”, (Penulis: Ade Miranti Karunia, Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan, Kompas.com).

SUPPLIER PREFERENCING MODEL (SPM) 

Perlu juga memahami ketertarikan Penyedia/penjual untuk bertransaksi/berkontrak dengan Pemerintah/Pembeli dalam Kondisi saat ini. Supplier Preferencing Model (SPM) menjadi salah satu alat dengan melihat seberapa tertariknya Penyedia/Penjual untuk bertransaksi dengan Pemerintah/Pembeli (sumbu Y : attractiveness), dan seberapa Besar Nilai Pengadaannya (Sumbu X : Relative Cost). Mungkin ada yang sangat tertarik, Mungkin juga ada yang Kecil ketertarikannya, atau bahkan tidak tertarik sama sekali. Setiap Posisi Ketertarikan Penyedia/Penjual akan mempengaruhi terbentuknya Harga. Dimana kah Posisi Penyedia/Penjual yang bertransaksi dengan Anda ? Mungkin juga akan menjadi Alat Bantu untuk memberikan informasi terkait Harga Wajar.


Sumbu vertikal menunjukan daya tarik atau atractiveness instansi/organisasi bagi pemasok/supplier. Beberapa contoh daya tarik ini adalah sebagai berikut:
  • Jumlah dan nilai pengadaan yang diprediksi akan semakin berkembang;
  • Ketepatan dan kemudahan proses/sistem pembayaran;
  • Bagi Instansi pemerintah, tidak mungkin bangkrut;
  • Budaya antikorupsi, tidak adanya keharusan kick back atau biaya pelicin.
Ketika instansi/organisasi (Pemerintah) sebagai pembeli dipandang oleh penyedia sebagai nuisance, akan sangat sulit bagi pembeli untuk mendapat perhatian dari penyedia dalam pencapaian ‘win-win solution’. Sedangkan bila pembeli dipandang sebagai exploitable atau core, penyedia kemungkinan akan bersedia memberikan ‘kompensasi’ tertentu untuk bagi pembeli/Pemerintah untuk mau bekerja sama. Salah satu yang mungkin diberikan adalah berupa diskon harga, (Buku Informasi LKPP Kompetensi UK.06 Menyusun Harga Perkiraan, 2017).


Demikian dari saya,

Semoga Bermanfaat,........ "Jangan tanyakan pada diri Anda apa yang dibutuhkan dunia. Bertanyalah apa yang membuat Anda hidup, kemudian kerjakan. Karena yang dibutuhkan dunia adalah orang yang antusias” - Harold Whitman.

Salam Pengadaan,...........




REFERENSI :


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 terkait Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran dan serta Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19

Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Sonny Sumarsono. 2007. Ekonomi Mikro. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Supardi, M.Pd., Ph.D. 2017. Statistik Penelitian Pendidikan. Depok: Rajawali Pers.

LKPP. 2017. Buku Informasi Kompetensi UK.06 Menyusun Harga Perkiraan.

LKPP. Modul Kompetensi UK.06 Menyusun Harga Perkiraan.

Magister Ilmu Ekonomi Universitas Cenderawasih. 2015. Materi Matematika Ekonomi Bagian 2.

https://www.advernesia.com/blog/microsoft-excel/7-cara-membuat-rumus-tanggal-otomatis-di-excel/, 28 Mei 2019

https://tekno.kompas.com/read/2020/03/09/12080037/sanksi-menanti-penjual-masker-mahal-di-tokopedia-bukalapak-dan-shopee.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/04/08460091/pengakuan-pedagang-jual-masker-jual-harga-tinggi-hingga-bantahan?page=2

https://money.kompas.com/read/2020/03/05/194651126/sulitnya-bahan-baku-bikin-pedagang-jual-masker-dengan-harga-tinggi

https://langgam.id/pengaruh-virus-corona-terhadap-hak-konsumen/

https://cerdasco.com/ceteris-paribus/

https://pengertianmenurutparaahli.org/pengertian-ceteris-paribus-dalam-ekonomi/

https://m.tribunnews.com/nasional/2020/03/04/alasan-para-pedagang-jual-masker-dengan-harga-tinggi-hingga-bantahan-perusahaan?page=2

https://fornews.co/news/pedagang-masker-kain-tuai-rezeki-dibalik-pandemi-covid-19/








Tidak ada komentar:

Posting Komentar