Rabu, 09 Januari 2019

PPK DALAM PERPRES NO.16 TAHUN 2018

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, maka tugas Pejabat Pembuat Komitmen di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan yang sebelumnya diatur di dalam Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Sebagaimana kita ketahui, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 
Sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1, PPK mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.
Kemudian berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 2, Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Dan selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan bahwa PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Seiring berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka terjadi perubahan juga pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang kini menjadi SPSE Versi 4.3. Dan peran PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui SPSE Versi 4.3. dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut:

Jika kita melihat Alur tahapan di atas, pada KOTAK MERAH ada peran PPK di dalam Aplikasi SPSE Versi 4.3, yaitu :

  1. PPK akan melakukan Persiapan Pengadaan di dalam SPSE Versi 4.3, dengan cara menginput Dokumen Persiapan Pengadaan, yaitu: Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan kontrak, dan HPS,  serta dokumen lain terkait persiapan pengadaan (jika ada).
  2. PPK akan mengirimkan permintaan/permohonan pemilihan beserta Dokumen Persiapan tersebut ke UKPBJ seacara Online.
  3. Setelah UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan yang akan melaksanakan Proses Pemilihan, maka sebelum Melaksanakan Pemilihan Pokja akan meakukan Reviu/Kaji Ulang Dokumen Persiapan Pengadaan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh PPK. Reviu/Kaji Ulang tersebut dilakukan secara Offline dengan PPK.
  4. Setelah Dokumen Persiapan telah final, maka Pokja Pemilihan akan melakukan Persiapan Pemilihan dan Melaksanakan Proses Pemilihan tersebut. Setelah selesai melakukan proses pelaksanaan pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan mengirimkan Hasil Pemilihan kepada PPK seacara Online.
  5. Hasil Pemilihan yang telah dikirimkan Pokja Pemilihan, akan ditindaklanjuti PPK dengan Pelaksanaan Kontrak, yang data kontraknya diinput secara online (e-kontrak).
  6. Setelah Pekerjaan Selesai, PPK akan melakukan Serah Terima dan datanya Serah Terima tersebut diinput secara online (e-Management Kontrak). 
Maka dari itu, sangat dibutuhkan peran aktif PPK di dalam melaksanakan Persiapan Pengadaan terkait penyiapan Dokumen Persiapan Pengadaan, yaitu: Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan kontrak, dan HPS, serta dalam tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi Pelaksanaan Kontrak sampai pada Serah Terima.


Demikian Penjelasan Singkat, dan Semoga Bermanfaat,

SALAM PENGADAAN..................!!!!!!















Tidak ada komentar:

Posting Komentar