Selasa, 08 Januari 2019

KONTRAK VALUE FOR MONEY DENGAN METODE PENGUKURAN 3E

Dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maka perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan, dimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Jika digambarkan Garis besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat uraikan sebagai berikut:

Salah satu Proses yang terdapat dalam pengadaan barang/jasa yaitu Proses yang ada keterkaitan dengan Kontrak dimulai dari Menetapkan Rancangan Kontrak dalam tahap persiapan pengadaan barang/jasa sampai dengan pelaksanaan kontrak dalam tahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pelaksanaan Kontrak diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) untuk mendukung tujuan yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Untuk itu perlu dilakukan analisa dan pendekatan terkait Kontrak Pelaksanaan yang memenuhi Value for money.
Bagaimana suatu Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikatakan memenuhi Value for Money?

TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (Perpres No.16 Tahun 2018).

B.      Kontrak
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola, (Perpres No.16 Tahun 2018).

C.      Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Penyusunan dan Penetapan Rancangan dilakukan pada tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Kontrak meliputi yaitu sebagai berikut :
1.)Tujuan Rancangan Kontrak
Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran, (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
2.)Proses
PPK menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
3.)Penetapan Rancangan Kontrak
PPK menetapkan rancangan kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya, (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).

D.      Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilakukan pada tahap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas : 1.) Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), 2.) Penandatanganan Kontrak, 3.) Pemberian uang muka, 4.) Pembayaran prestasi pekerjaan, 5.) Perubahan Kontrak, 6.) Penyesuaian harga, 7.) Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, 8.) Pemutusan Kontrak, 9.) Serah Terima Hasil Pekerjaan, dan/atau 10.) Penanganan Keadaan Kahar, (Perpres No.16 Tahun 2018).

E.      Value for Money
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, (Mardiasmo, 2009).
Value for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang dihasilkan saja, akan tetapi harus mempertimbangkan input, output, dan outcome secara bersama-sama. Bahkan, untuk beberapa hal perlu ditambahkan pengukuran distribusi dan cakupan layanan (equity & service coverage). Permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran kinerja adalah sulitnya mengukur output, karena output yang dihasilkan tidak selalu berupa output yang berwujud akan tetapi lebih banyak yang berupa intangible output, (Mardiasmo, 2009).

F.      Elemen Ekonomi
Ekonomi adalah hubungan antara pasar dan masukan (cost of input). Dengan kata lain, ekonomi terbaik yang dimungkinkan, (Mardiasmo, 2009).
Ekonomi sebagai perbandingan antara input sekunder (bahan baku, personel, dan infrastruktur) dengan input primer (kas), Mahmudi (2007).
Dalam konteks organisasi pemerintahan, ukuran ekonomi berupa berapa anggaran yang dialokasikan untuk membiayai aktivitas tertentu, Apabila sumber daya yang dikeluarkan berada di bawah anggaran maka terjadi penghematan, sedangkan sebaliknya, apabila di atas anggaran maka terjadi pemborosan, (Kariyono, JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 - 82).

G.     Efisiensi
Efisiensi merupakan hal penting dari ketiga pokok bahasan value for money. Efisiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi, (Mardiasmo, 2009). Ukuran efisiensi mengukur biaya atas output (cost of output). Ukuran efisiensi mengukur seberapa baik organisasi mampu memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk menghasilkan output, ( Mahmudi, 2007).

H.      Efektivitas
Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Efektivitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai kegiatan yang telah ditetapkan. Pengukuran efektivitas mengukur hasil akhir dari suatu pelayanan dikaitkan dengan outputnya (cost of outcome). Indikator efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin kontribusi output yang dihasilkan berperan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Pengukuran efektivitas bisa dilakukan hanya dengan mengukur outcome, (Kariyono, JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 - 82).

I.         Input, Aktifitas, Output, dan Outcomes
Konsep Monitoring dan Evaluasi dalam Rantai Kinerja menurut Modul Manajemen Kinerja Lanjutan MCA-I dikenal beberapa istilah sebagai berikut:
           1.               Input adalah apa yang kita habiskan.
           2.               Aktifitas adalah apa yang kita lakukan
           3.               Output adalah Hasil Kerja
           4.        Outcome/Dampak adalah Apa yang terjadi dari Aktifitas-aktifitas.


Input adalah sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan, kegiatan/ program dan aktivitas, Output adalah hasil, tujuan atau target yang hendak dicapai dari suatu kegiatan/progam, dan Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat atau mengukur kualitas output terhadap dampak yang dihasilkan, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200).

J.      Pengukuran Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas
Berikut merupakan persamaan yang dapat digunakan untuk menganalisa data Elemen Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200):
1.    Pengukuran Ekonomi
Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan :
Input                                   : Dana Realisasi yang digunakan
Input Value (Harga Input)   : Dana Anggaran yang dianggarkan
Adapun Kriteria Ekonomi adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti ekonomis, Jika nilai sama dengan 100% berarti ekonomi seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak ekonomis.

    2. Pengukuran Efisiensi
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut: 
Keterangan :
Input     : Dana  Realisasi  yang  digunakan   (persentase  dana  realisasi  
               yang digunakan untuk menghasilkan output).
Output  : Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efisiensi adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti efisien, Jika nilai sama dengan 100% berarti efisiensi seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak efisien.

    3. Pengukuran Efektivitas
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 
Keterangan :
Outcome     : Tujuan atau target yang hendak dicapai
Output         : Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efektivitas adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti tidak efektif, Jika nilai sama dengan 100% berarti efektivitas seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti efektif.


KESIMPULAN
Berdasarkan Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pada pekerjaan, maka dapat disimpulkan Hasil Pengukuran Kinerja Value for money.
Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) dapat digunakan untuk mengetahui pemenuhan Kontrak yang Value for Money.

SARAN
1. Perlu dilakukan analisa lebih detail terkait efektivitas suatu perkerjaan, agar didapatkan hasil yang lebih akurat.
2. Perlu dianalisa lebih mendalam terkait beberapa elemen selain ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang memungkinkan memberikan dampak dalam Pengukuran kinerja Value for money.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No.7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Mahmudi, 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik, edisi revisi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Kariyono, 2017. JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 – 82. Malang: Universitas Brawijaya Malang.

MCA-I. Modul Manajemen Kinerja Lanjutan – Materi Pelatihan MCA-I.

Dwi Purwiyanti, 2017. e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200.
              Palu: Universitas Tadulako.


1 komentar: