Dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maka perlu
pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam
peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan, dimana
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang
prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil
pekerjaan. Jika digambarkan Garis besar Proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat uraikan sebagai berikut:
Salah satu Proses yang terdapat dalam
pengadaan barang/jasa yaitu Proses yang ada keterkaitan dengan Kontrak dimulai
dari Menetapkan Rancangan Kontrak dalam tahap persiapan pengadaan barang/jasa sampai
dengan pelaksanaan kontrak dalam tahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pelaksanaan Kontrak diharapkan dapat memberikan pemenuhan
nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) untuk mendukung tujuan yang ingin dicapai dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Untuk itu perlu dilakukan analisa dan pendekatan
terkait Kontrak Pelaksanaan yang memenuhi Value for money.
Bagaimana suatu Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dikatakan memenuhi Value
for Money?
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya
sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (Perpres
No.16 Tahun 2018).
B.
Kontrak
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/
KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola, (Perpres No.16
Tahun 2018).
C. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Penyusunan dan Penetapan Rancangan dilakukan
pada tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Kontrak meliputi yaitu sebagai
berikut :
1.)Tujuan Rancangan
Kontrak
Penyusunan
rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses
pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran, (Peraturan LKPP
No.9 Tahun 2018).
2.)Proses
PPK
menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk
Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi,
Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga,
Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK),
(Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
3.)Penetapan Rancangan
Kontrak
PPK menetapkan
rancangan kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya,
(Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
D. Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilakukan pada tahap
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas : 1.) Penetapan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), 2.) Penandatanganan Kontrak, 3.) Pemberian uang
muka, 4.) Pembayaran prestasi pekerjaan, 5.) Perubahan Kontrak, 6.) Penyesuaian
harga, 7.) Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, 8.) Pemutusan Kontrak,
9.) Serah Terima Hasil Pekerjaan, dan/atau 10.) Penanganan Keadaan Kahar, (Perpres
No.16 Tahun 2018).
E.
Value for Money
Value for money merupakan konsep
pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama,
yaitu: ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, (Mardiasmo, 2009).
Value for money merupakan inti
pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah. Kinerja pemerintah tidak dapat
dinilai dari sisi output yang dihasilkan saja, akan tetapi harus
mempertimbangkan input, output, dan outcome secara
bersama-sama. Bahkan, untuk beberapa hal perlu ditambahkan pengukuran
distribusi dan cakupan layanan (equity & service coverage).
Permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran
kinerja adalah sulitnya mengukur output, karena output yang dihasilkan
tidak selalu berupa output yang berwujud akan tetapi lebih banyak yang
berupa intangible output, (Mardiasmo, 2009).
F. Elemen Ekonomi
Ekonomi adalah
hubungan antara pasar dan masukan (cost of input). Dengan kata lain, ekonomi
terbaik yang dimungkinkan, (Mardiasmo, 2009).
Ekonomi sebagai
perbandingan antara input sekunder (bahan baku, personel, dan
infrastruktur) dengan input primer (kas), Mahmudi (2007).
Dalam konteks organisasi
pemerintahan, ukuran ekonomi berupa berapa anggaran yang dialokasikan untuk
membiayai aktivitas tertentu, Apabila sumber daya yang dikeluarkan berada di
bawah anggaran maka terjadi penghematan, sedangkan sebaliknya, apabila di atas
anggaran maka terjadi pemborosan, (Kariyono, JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 - 82).
G.
Efisiensi
Efisiensi merupakan hal penting dari ketiga
pokok bahasan value for money. Efisiensi diukur dengan rasio antara output
dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin
tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi, (Mardiasmo, 2009). Ukuran efisiensi
mengukur biaya atas output (cost of output). Ukuran
efisiensi mengukur seberapa baik organisasi mampu memanfaatkan sumber daya yang
dimilikinya untuk menghasilkan output, ( Mahmudi, 2007).
H.
Efektivitas
Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya
suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai
tujuan, maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Efektivitas
hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai kegiatan yang
telah ditetapkan. Pengukuran efektivitas mengukur hasil akhir dari suatu
pelayanan dikaitkan dengan outputnya (cost of outcome). Indikator
efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari
keluaran (output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin
kontribusi output yang dihasilkan berperan terhadap pencapaian tujuan
atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit
organisasi. Pengukuran efektivitas bisa dilakukan hanya dengan mengukur outcome,
(Kariyono,
JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017
: 72 - 82).
I.
Input, Aktifitas, Output, dan Outcomes
Konsep Monitoring
dan Evaluasi dalam Rantai Kinerja menurut Modul Manajemen Kinerja Lanjutan
MCA-I dikenal beberapa istilah sebagai berikut:
1.
Input adalah apa yang kita habiskan.
2.
Aktifitas adalah apa yang kita lakukan
3.
Output adalah Hasil Kerja
4. Outcome/Dampak adalah Apa yang terjadi dari Aktifitas-aktifitas.
Input adalah sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan
suatu kebijakan, kegiatan/ program dan aktivitas, Output adalah hasil, tujuan atau target yang hendak dicapai dari suatu
kegiatan/progam, dan Outcome adalah
dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat atau mengukur kualitas
output terhadap dampak yang dihasilkan, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal
Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200).
J. Pengukuran Ekonomi, Efisiensi,
dan Efektivitas
Berikut merupakan
persamaan yang dapat digunakan untuk menganalisa data Elemen Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret
2017 hlm 190-200):
1. Pengukuran Ekonomi
Ekonomi merupakan perbandingan input
dengan input value dengan
perhitungan sebagai berikut:
Keterangan :
Input : Dana Realisasi yang digunakan
Input Value (Harga Input) : Dana Anggaran
yang dianggarkan
Adapun Kriteria Ekonomi
adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti
ekonomis, Jika nilai sama dengan 100% berarti ekonomi seimbang, dan Jika
diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak ekonomis.
2. Pengukuran Efisiensi
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
Keterangan :
Input : Dana Realisasi yang digunakan (persentase dana realisasi
yang digunakan
untuk menghasilkan output).
Output : Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efisiensi adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti efisien, Jika nilai sama dengan 100%
berarti efisiensi seimbang, dan Jika
diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak efisien.
3. Pengukuran Efektivitas
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
Keterangan :
Outcome : Tujuan atau target yang hendak dicapai
Output :
Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efektivitas adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti tidak
efektif, Jika nilai sama dengan 100%
berarti efektivitas seimbang, dan
Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti efektif.
KESIMPULAN
Berdasarkan Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
pada pekerjaan, maka dapat disimpulkan Hasil Pengukuran Kinerja Value for money.
Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
(3E) dapat digunakan untuk mengetahui pemenuhan Kontrak yang Value for Money.
SARAN
1. Perlu
dilakukan analisa lebih detail terkait efektivitas
suatu perkerjaan, agar didapatkan hasil yang lebih akurat.
2. Perlu dianalisa lebih
mendalam terkait beberapa elemen selain ekonomi, efisiensi, dan efektivitas
yang memungkinkan memberikan dampak dalam Pengukuran kinerja Value for money.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
Peraturan LKPP No.7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Mahmudi, 2007. Manajemen Kinerja
Sektor Publik, edisi revisi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Kariyono,
2017. JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1
FEBRUARI 2017 : 72 – 82. Malang: Universitas Brawijaya Malang.
MCA-I. Modul Manajemen Kinerja Lanjutan –
Materi Pelatihan MCA-I.
Dwi Purwiyanti, 2017. e Jurnal
Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200.
Palu: Universitas
Tadulako.