Minggu, 05 Mei 2019

PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PPHP) DAN PEJABAT PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PjPHP)

Sebelumnya, berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahannya, kita mengenal Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  sebagai panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
  • Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  • Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dengan terbit dan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, terjadi perubahan istilah dan tugas dari PPHP, yang sebelumnya PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk menerima hasil pekerjaan Pengadaan barang/jasa, berubah menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Pasal 15, PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Sumber : Perpres No.16 Tahun 2018, dan Materi Bimtek Sertifikasi PBJ Tk. Dasar LKPP Ver.3
Sumber : Perpres No.16 Tahun 2018, dan Materi Bimtek Sertifikasi PBJ Tk. Dasar LKPP Ver.3

Kemudian khusus untuk di Provinsi Papua dan Papua Barat, telah terbit Perpres No.17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana berdasarkan pasal 2 bahwa Perpres ini berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2019 Pasal 14, PjPHP  memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagan Alur Serah Terima Pekerjaan, Sumber: Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
















Berdasarkan Bagan Alur di atas, PPK yang melaksanakan Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan, sedangkan PjPHP/PPHP melaksanakan tugas Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan meliputi:

  1. Dokumen program/penganggaran
  2. Surat penetapan PPK
  3. Dokumen perencanaan pengadaan
  4. RUP/SIRUP
  5. Dokumen persiapan pengadaan
  6. Dokumen pemilihan Penyedia, 
  7. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, 
  8. Dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. dan Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.

Berikut di bawah ini terdapat contoh atau referensi Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan oleh PjPHP/PPHP serta video petunjuk cara penggunaannya, yang mudah-mudahan dapat membantu rekan-rekan sekalian dalam menambah referensi.
Contoh atau referensi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi dapat didownload di sini KLIK DI SINI_Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan

Video Tutorial dapat dilihat juga di KLIK DI SINI --> Video Petunjuk Penginputan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan

Demikian dari Saya,.. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian, Mohon dimaafkan jika ada yang kurang sesuai dengan harapan rekan-rekan sekalian dalam penyampaian saya,

SALAM PENGADAAN ........................................!!!!!!


Selasa, 12 Maret 2019

TAHAPAN PENGADAAN LANGSUNG BERDASARKAN PERATURAN LKPP NO. 9 TAHUN 2018

Pengadaan Langsung untuk:
  1. Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  2. Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
  3. Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Pengadaan Langsung dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
  2. Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
  3. Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi;
  4. Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
  5. Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
  6. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
  7. negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
  8. dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain;
  9. Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
          a. nama dan alamat Penyedia;
          b. harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
          c. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
          d. hasil negosiasi harga (apabila ada);
          e. keterangan lain yang dianggap perlu; dan
          f. tanggal dibuatnya Berita Acara.

    10. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.


Sedangkan,
Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
  2. Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
  3. Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau 
  4. PPK melakukan pembayaran

Catatan : Untuk di Provinsi Papua dan Papua Barat ----> menyesuaikan Perpres No.17 Tahun 2019 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.
dimana, Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 27 Perpres No.17 Tahun 2019, Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Presiden ini.

Minggu, 10 Februari 2019

PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, maka tugas Pejabat Pembuat Komitmen di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan yang sebelumnya diatur di dalam Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Sebagaimana kita ketahui, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 
kemudian bagaimana dengan PPTK, bagaimana peranan dan tugas PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa "PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya".
Tugas dan tanggungjawab PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pun dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 pasal 12 ayat 2 :
1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
2. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan;
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tugas dan tanggungjawab PPTK lebih dirincikan di dalam aturan turunannya yaitu termuat dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berubah menjadi Permendagri No.59 Tahun 2007, dan Permendagri No.21 tahun 2011.


Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala LKPP pernah mengeluarkan Surat Edaran Bersama No.027/824/SJ dan No.1/KA/LKPP/03/2011 yang menyampaikan bahwa "PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005."

Di dalam Peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga telah dijelaskan hal sebagai berikut : "Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan."
Dimana Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tentunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan aturan turunannya.


Maka dapat kita maknai bahwa :
  1. PPK melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dan aturan lainnya;
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan aturan turunanya seperti Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berubah menjadi Permendagri No.59 Tahun 2007, dan Permendagri No.21 tahun 2011 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Berdasarkan Peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam melaksanakan tugasnya PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dimana PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Demikian Penjelasan Singkat, dan Semoga Bermanfaat,

SALAM PENGADAAN..................!!!!!!


Rabu, 09 Januari 2019

MKU-19. MODEL KEMATANGAN UKPBJ 2019

Pada waktu kegiatan workshop CoE Sistering Program di Kendari pada tanggal 29 November 2018, dan Pemaparan Materi pada Workshop III Modernisasi Pengadaan Fase III di Jakarta pada tanggal 3 - 4 Desember 2018, diperkenalkan MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ Tahun 2019.
Dimana sebelumnya kita pahami bersama bahwa terdapat Model Kematangan terdahulu yang digunakan yaitu SIULP-LKPP dan IPM2 dari MCA-I.
Model Kematangan Terdahulu.
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018

Berlakunya Perpres No.16 Tahun 2018 terkait transformasi ULP menjadi UKPBJ sebagai pusat keunggulan pengadaan (Procurement Center of Excellence) merupakan salah satu yang melatarbelakangi dibentuknya MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, dimana dilakukan penyesuaian Model Tingkat Kematangan Transformasi ULP menjadi UKPBJ sesuai amanat Perpres 16 Tahun 2018. 
Diharapkan UKPBJ menuju Organisasi yang SKOPPer (Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, Perbaikan Berkelanjutan).
Model kematangan tersebut memiliki ciri sebagai berikut:
  1. Proses pengembangan dari suatu organisasi disederhanakan dan dideskripsikan dalam wujud tingkatan kematangan.
  2. Tingkatan kematangan tersebut dicirikan dengan beberapa persyaratan tertentu yang harus diraih.
  3. Tingkatan-tingkatan yang ada disusun secara sekuensial, mulai dari tingkat inisial sampai pada tingkat akhiran (tingkat terakhir merupakan tingkat kesempurnaan).
  4. Selama pengembangan, sang entitas bergerak maju dari satu tingkatan ketingkatan berikutnya secara bertahap/berurutan.
  5. Tingkatan yang lebih tinggi mengartikan bahwa semua deskripsi ataupun bukti dukung pada level tersebut dan level dibawahnya telah terpenuhi.
Dari ciri Model Kematangan di atas dapat dimaknai bahwa terdapat penyederhanaan tingkat kematangan dari Model Tingkat Kematangan terdahulu, Tingkatan-tingkatan disusun secara sekuensial yang berarti tingkatan terakhir yang dicapai dipengaruhi oleh tingkatan/keadaan sebelumnya atau adanya rangkaian proses tahapan yang dilakukan dari satu tingkatan ketingkatan berikutnya. Dengan kata lain, jika kita telah berada di tingkatan yang lebih tinggi seharusnya semua deskripsi ataupun bukti dukung pada level tersebut dan level dibawahnya telah terpenuhi.

Pada MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ Tahun 2019 terdapat 5 tingkatan Pengukuran kematangan yaitu : Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul.
Tingkat Kematangan MKU-19 Model Kematangan UKPBJ.
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018

Terdapat 4 Domain (Yaitu Proses, Kelembagaan, SDM, dan Sistem Informasi) dan 9 Variabel Pada MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ Tahun 2019.
4 Domain, dan 9 Variabel MKU-19 Model Kematangan UKPBJ.
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018

Kriteria Center of Excellence (CoE) untuk MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ adalah UKPBJ mencapai Level 3 untuk di setiap Variabel, yaitu pada Tingkatan Proaktif (Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun eksternal).
Kriteria CoE MKU-19 Model Kematangan UKPBJ.
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018

Adapun Deskripsi dan Bukti Dukung yang harus dipenuhi guna mencapai Kriteria Center of Excellence (CoE) yaitu Level 3 pada Tingkatan Proaktif sesuai MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ adalah sebagai berikut:


Deskripsi dan Bukti Dukung MKU-19 Model Kematangan UKPBJ.
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018
Kemudian Skema Persentase Pencapaian Target Kinerja Kematangan pada MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018









Model Sistering :


Contoh:
UKPBJ Kabupaten ABC memiliki Jumlah Variabel yang memenuhi Level 3 sesuai dengan Kriteria CoE adalah 7 (tujuh) Variabel, sehingga Persentase Pencapaian Target Kinerja Kematangan UKPBJ nya adalah    = { (7) / (9) } x 100
                     =  77,78% dibulatkan menjadi 78%.

Demikian Penjelasan Singkat, dan Semoga Bermanfaat,

SALAM PENGADAAN..................!!!!!!


Sumber: Materi MKU-19 Model Kematangan Organisasi UKPBJ, adw consulting 2018

PPK DALAM PERPRES NO.16 TAHUN 2018

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, maka tugas Pejabat Pembuat Komitmen di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan yang sebelumnya diatur di dalam Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Sebagaimana kita ketahui, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 
Sesuai dengan Perpres No.16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1, PPK mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
  11. Mengendalikan Kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.
Kemudian berdasarkan Perpres No.16 Tahun 2018 pasal 11 ayat 2, Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
  2. Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Dan selanjutnya pada ayat 3 dijelaskan bahwa PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Seiring berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka terjadi perubahan juga pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang kini menjadi SPSE Versi 4.3. Dan peran PPK dalam Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui SPSE Versi 4.3. dapat digambarkan dengan alur sebagai berikut:

Jika kita melihat Alur tahapan di atas, pada KOTAK MERAH ada peran PPK di dalam Aplikasi SPSE Versi 4.3, yaitu :

  1. PPK akan melakukan Persiapan Pengadaan di dalam SPSE Versi 4.3, dengan cara menginput Dokumen Persiapan Pengadaan, yaitu: Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan kontrak, dan HPS,  serta dokumen lain terkait persiapan pengadaan (jika ada).
  2. PPK akan mengirimkan permintaan/permohonan pemilihan beserta Dokumen Persiapan tersebut ke UKPBJ seacara Online.
  3. Setelah UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan yang akan melaksanakan Proses Pemilihan, maka sebelum Melaksanakan Pemilihan Pokja akan meakukan Reviu/Kaji Ulang Dokumen Persiapan Pengadaan yang sebelumnya telah dikirimkan oleh PPK. Reviu/Kaji Ulang tersebut dilakukan secara Offline dengan PPK.
  4. Setelah Dokumen Persiapan telah final, maka Pokja Pemilihan akan melakukan Persiapan Pemilihan dan Melaksanakan Proses Pemilihan tersebut. Setelah selesai melakukan proses pelaksanaan pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan mengirimkan Hasil Pemilihan kepada PPK seacara Online.
  5. Hasil Pemilihan yang telah dikirimkan Pokja Pemilihan, akan ditindaklanjuti PPK dengan Pelaksanaan Kontrak, yang data kontraknya diinput secara online (e-kontrak).
  6. Setelah Pekerjaan Selesai, PPK akan melakukan Serah Terima dan datanya Serah Terima tersebut diinput secara online (e-Management Kontrak). 
Maka dari itu, sangat dibutuhkan peran aktif PPK di dalam melaksanakan Persiapan Pengadaan terkait penyiapan Dokumen Persiapan Pengadaan, yaitu: Spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan kontrak, dan HPS, serta dalam tahapan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi Pelaksanaan Kontrak sampai pada Serah Terima.


Demikian Penjelasan Singkat, dan Semoga Bermanfaat,

SALAM PENGADAAN..................!!!!!!















Selasa, 08 Januari 2019

KONTRAK VALUE FOR MONEY DENGAN METODE PENGUKURAN 3E

Dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional maka perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan, dimana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Jika digambarkan Garis besar Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat uraikan sebagai berikut:

Salah satu Proses yang terdapat dalam pengadaan barang/jasa yaitu Proses yang ada keterkaitan dengan Kontrak dimulai dari Menetapkan Rancangan Kontrak dalam tahap persiapan pengadaan barang/jasa sampai dengan pelaksanaan kontrak dalam tahap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pelaksanaan Kontrak diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) untuk mendukung tujuan yang ingin dicapai dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Untuk itu perlu dilakukan analisa dan pendekatan terkait Kontrak Pelaksanaan yang memenuhi Value for money.
Bagaimana suatu Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikatakan memenuhi Value for Money?

TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (Perpres No.16 Tahun 2018).

B.      Kontrak
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola, (Perpres No.16 Tahun 2018).

C.      Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Penyusunan dan Penetapan Rancangan dilakukan pada tahap persiapan Pengadaan Barang/Jasa. Kontrak meliputi yaitu sebagai berikut :
1.)Tujuan Rancangan Kontrak
Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran, (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
2.)Proses
PPK menyusun rancangan kontrak yang antara lain memuat: Jenis Kontrak, Bentuk Kontrak, Naskah Perjanjian, Uang Muka, Jaminan Pengadaan, Sertifikat Garansi, Sertifikat/Dokumen dalam rangka Pengadaan Barang Impor, Penyesuaian Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).
3.)Penetapan Rancangan Kontrak
PPK menetapkan rancangan kontrak dengan memperhatikan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah ditetapkan sebelumnya, (Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018).

D.      Pelaksanaan Kontrak
Pelaksanaan Kontrak dilakukan pada tahap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas : 1.) Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), 2.) Penandatanganan Kontrak, 3.) Pemberian uang muka, 4.) Pembayaran prestasi pekerjaan, 5.) Perubahan Kontrak, 6.) Penyesuaian harga, 7.) Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak, 8.) Pemutusan Kontrak, 9.) Serah Terima Hasil Pekerjaan, dan/atau 10.) Penanganan Keadaan Kahar, (Perpres No.16 Tahun 2018).

E.      Value for Money
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu: ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, (Mardiasmo, 2009).
Value for money merupakan inti pengukuran kinerja pada organisasi pemerintah. Kinerja pemerintah tidak dapat dinilai dari sisi output yang dihasilkan saja, akan tetapi harus mempertimbangkan input, output, dan outcome secara bersama-sama. Bahkan, untuk beberapa hal perlu ditambahkan pengukuran distribusi dan cakupan layanan (equity & service coverage). Permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah dalam melakukan pengukuran kinerja adalah sulitnya mengukur output, karena output yang dihasilkan tidak selalu berupa output yang berwujud akan tetapi lebih banyak yang berupa intangible output, (Mardiasmo, 2009).

F.      Elemen Ekonomi
Ekonomi adalah hubungan antara pasar dan masukan (cost of input). Dengan kata lain, ekonomi terbaik yang dimungkinkan, (Mardiasmo, 2009).
Ekonomi sebagai perbandingan antara input sekunder (bahan baku, personel, dan infrastruktur) dengan input primer (kas), Mahmudi (2007).
Dalam konteks organisasi pemerintahan, ukuran ekonomi berupa berapa anggaran yang dialokasikan untuk membiayai aktivitas tertentu, Apabila sumber daya yang dikeluarkan berada di bawah anggaran maka terjadi penghematan, sedangkan sebaliknya, apabila di atas anggaran maka terjadi pemborosan, (Kariyono, JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 - 82).

G.     Efisiensi
Efisiensi merupakan hal penting dari ketiga pokok bahasan value for money. Efisiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi, (Mardiasmo, 2009). Ukuran efisiensi mengukur biaya atas output (cost of output). Ukuran efisiensi mengukur seberapa baik organisasi mampu memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk menghasilkan output, ( Mahmudi, 2007).

H.      Efektivitas
Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif. Efektivitas hanya melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai kegiatan yang telah ditetapkan. Pengukuran efektivitas mengukur hasil akhir dari suatu pelayanan dikaitkan dengan outputnya (cost of outcome). Indikator efektivitas menggambarkan jangkauan akibat dan dampak (outcome) dari keluaran (output) program dalam mencapai tujuan program. Semakin kontribusi output yang dihasilkan berperan terhadap pencapaian tujuan atau sasaran yang ditentukan, maka semakin efektif proses kerja suatu unit organisasi. Pengukuran efektivitas bisa dilakukan hanya dengan mengukur outcome, (Kariyono, JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 - 82).

I.         Input, Aktifitas, Output, dan Outcomes
Konsep Monitoring dan Evaluasi dalam Rantai Kinerja menurut Modul Manajemen Kinerja Lanjutan MCA-I dikenal beberapa istilah sebagai berikut:
           1.               Input adalah apa yang kita habiskan.
           2.               Aktifitas adalah apa yang kita lakukan
           3.               Output adalah Hasil Kerja
           4.        Outcome/Dampak adalah Apa yang terjadi dari Aktifitas-aktifitas.


Input adalah sumber daya yang digunakan untuk pelaksanaan suatu kebijakan, kegiatan/ program dan aktivitas, Output adalah hasil, tujuan atau target yang hendak dicapai dari suatu kegiatan/progam, dan Outcome adalah dampak suatu program atau kegiatan terhadap masyarakat atau mengukur kualitas output terhadap dampak yang dihasilkan, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200).

J.      Pengukuran Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas
Berikut merupakan persamaan yang dapat digunakan untuk menganalisa data Elemen Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas, (Dwi Purwiyanti, e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200):
1.    Pengukuran Ekonomi
Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan :
Input                                   : Dana Realisasi yang digunakan
Input Value (Harga Input)   : Dana Anggaran yang dianggarkan
Adapun Kriteria Ekonomi adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti ekonomis, Jika nilai sama dengan 100% berarti ekonomi seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak ekonomis.

    2. Pengukuran Efisiensi
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan persamaan sebagai berikut: 
Keterangan :
Input     : Dana  Realisasi  yang  digunakan   (persentase  dana  realisasi  
               yang digunakan untuk menghasilkan output).
Output  : Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efisiensi adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti efisien, Jika nilai sama dengan 100% berarti efisiensi seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti tidak efisien.

    3. Pengukuran Efektivitas
Rumus efisiensi dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 
Keterangan :
Outcome     : Tujuan atau target yang hendak dicapai
Output         : Hasil yang dicapai
Adapun Kriteria Efektivitas adalah sebagai berikut:
Jika diperoleh nilai kurang dari 100% berarti tidak efektif, Jika nilai sama dengan 100% berarti efektivitas seimbang, dan Jika diperoleh nilai lebih dari 100% berarti efektif.


KESIMPULAN
Berdasarkan Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pada pekerjaan, maka dapat disimpulkan Hasil Pengukuran Kinerja Value for money.
Pengukuran Rasio Ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E) dapat digunakan untuk mengetahui pemenuhan Kontrak yang Value for Money.

SARAN
1. Perlu dilakukan analisa lebih detail terkait efektivitas suatu perkerjaan, agar didapatkan hasil yang lebih akurat.
2. Perlu dianalisa lebih mendalam terkait beberapa elemen selain ekonomi, efisiensi, dan efektivitas yang memungkinkan memberikan dampak dalam Pengukuran kinerja Value for money.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No.7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Mahmudi, 2007. Manajemen Kinerja Sektor Publik, edisi revisi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Kariyono, 2017. JIBEKA VOLUME 11 NOMOR 1 FEBRUARI 2017 : 72 – 82. Malang: Universitas Brawijaya Malang.

MCA-I. Modul Manajemen Kinerja Lanjutan – Materi Pelatihan MCA-I.

Dwi Purwiyanti, 2017. e Jurnal Katalogis, Volume 5 Nomor 3, Maret 2017 hlm 190-200.
              Palu: Universitas Tadulako.