Minggu, 05 Mei 2019

PANITIA PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PPHP) DAN PEJABAT PEMERIKSA HASIL PEKERJAAN (PjPHP)

Sebelumnya, berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahannya, kita mengenal Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)  sebagai panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan yang mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
  • Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
  • Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dengan terbit dan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, terjadi perubahan istilah dan tugas dari PPHP, yang sebelumnya PPHP mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk menerima hasil pekerjaan Pengadaan barang/jasa, berubah menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Pasal 15, PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sedangkan PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Sumber : Perpres No.16 Tahun 2018, dan Materi Bimtek Sertifikasi PBJ Tk. Dasar LKPP Ver.3
Sumber : Perpres No.16 Tahun 2018, dan Materi Bimtek Sertifikasi PBJ Tk. Dasar LKPP Ver.3

Kemudian khusus untuk di Provinsi Papua dan Papua Barat, telah terbit Perpres No.17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dimana berdasarkan pasal 2 bahwa Perpres ini berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan Perpres No.17 Tahun 2019 Pasal 14, PjPHP  memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sedangkan PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagan Alur Serah Terima Pekerjaan, Sumber: Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
















Berdasarkan Bagan Alur di atas, PPK yang melaksanakan Pemeriksaan dan Serah Terima Pekerjaan, sedangkan PjPHP/PPHP melaksanakan tugas Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan meliputi:

  1. Dokumen program/penganggaran
  2. Surat penetapan PPK
  3. Dokumen perencanaan pengadaan
  4. RUP/SIRUP
  5. Dokumen persiapan pengadaan
  6. Dokumen pemilihan Penyedia, 
  7. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, 
  8. Dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. dan Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.

Berikut di bawah ini terdapat contoh atau referensi Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan oleh PjPHP/PPHP serta video petunjuk cara penggunaannya, yang mudah-mudahan dapat membantu rekan-rekan sekalian dalam menambah referensi.
Contoh atau referensi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administrasi dapat didownload di sini KLIK DI SINI_Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan

Video Tutorial dapat dilihat juga di KLIK DI SINI --> Video Petunjuk Penginputan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan

Demikian dari Saya,.. Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian, Mohon dimaafkan jika ada yang kurang sesuai dengan harapan rekan-rekan sekalian dalam penyampaian saya,

SALAM PENGADAAN ........................................!!!!!!