Minggu, 10 Februari 2019

PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, maka tugas Pejabat Pembuat Komitmen di dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perubahan yang sebelumnya diatur di dalam Perpres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Sebagaimana kita ketahui, Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. 
kemudian bagaimana dengan PPTK, bagaimana peranan dan tugas PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa?


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa "PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya".
Tugas dan tanggungjawab PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pun dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 pasal 12 ayat 2 :
1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
2. Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan;
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Tugas dan tanggungjawab PPTK lebih dirincikan di dalam aturan turunannya yaitu termuat dalam Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berubah menjadi Permendagri No.59 Tahun 2007, dan Permendagri No.21 tahun 2011.


Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala LKPP pernah mengeluarkan Surat Edaran Bersama No.027/824/SJ dan No.1/KA/LKPP/03/2011 yang menyampaikan bahwa "PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005."

Di dalam Peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga telah dijelaskan hal sebagai berikut : "Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, atau Tim Pendukung. PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan."
Dimana Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tentunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan aturan turunannya.


Maka dapat kita maknai bahwa :
  1. PPK melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dan aturan lainnya;
  2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan aturan turunanya seperti Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah berubah menjadi Permendagri No.59 Tahun 2007, dan Permendagri No.21 tahun 2011 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
  3. Berdasarkan Peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam melaksanakan tugasnya PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dimana PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Demikian Penjelasan Singkat, dan Semoga Bermanfaat,

SALAM PENGADAAN..................!!!!!!